Jakarta, Aktual.co —Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tukang tusuk sate M. Arsad (24) yang jadi tersangka kasus penyebaran gambar berbau pornografi bergambar Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri.
Penangguhan akan dikabulkan penyidik Bareskrim Polri Senin (3/11) besok.
“Jika semua persyaratan administratifnya telah lengkap besok, Insya Allah yang bersangkutan akan kami tangguhkan (penahanannya),” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak, Minggu (2/11).
Kamil mengatakan, dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP, penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka, keluarga, atau pengacara tersangka. 
Ada beberapa hal yang menjadi syarat penangguhan, yaitu tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mempengaruhi saksi.
Meski ditangguhkan, tersangka wajib lapor dua kali dalam seminggu ke kepolisian. “Yakni tiap Senin dan Kamis,” ujarnya.
Mengenai Jokowi yang menyatakan telah memaafkan si pelaku, Kamil mengatakan hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim di persidangan kelak.
“Tetapi kasusnya akan jalan terus karena perkara ini delik biasa sehingga tidak terpengaruh jika pihak terkait telah memaafkan dan misalnya mencabut laporannya,” jelas Kamil. 

Artikel ini ditulis oleh: