Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk Lunardi Wijaya, Denny Kailimang mengirimkan surat untuk Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat itu berisikan permohonan agar Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani.

“‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” kata Denny saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/4).

Rosan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.

Berdasarkan peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai darip Rp 129.638.292.489. “Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut.”

Adanya laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 itu terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya.

Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010. Pada tanggal 22 Juli 2010, seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya oleh Recapital Securitas telah selesai.

Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya. Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

Bahkan, Rosan kini juga telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dan pergantian nama itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Celakanya, ternyata PT Bank Pundi Tbk telah dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development.

Akuisisi Bank Pundi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten itu melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.

“Untuk menghindari kerugian Negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di Kepolisian RI, maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK pada 29 Juli 2016.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu