Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. AKTUAL/Munzir
Bandung, Aktual.Com – Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar gagal menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran mantan Presiden Ir. Soekarno. Dengan begitu, petinggi FPI yang biasa disebut Habib Rizieq ini masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan itu diputuskan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bersama tim Mabes Polri mengadakan gelar perkara dari pukul 10:00 WIB sampai pukul 19:00 WIB hari ini, Senin (23/1). Tim penyidik masih membutuhkan keterangan beberapa saksi ahli dan dokumen alat bukti hukum.

“Sebagai pendukung perkara ini untuk memenuhi pasal 154 dan pasal 320,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus seusai Gelar Perkara di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung.

Pihaknya berencana akan menggali keterangan baru dari saksi ahli guna memperkuat alat bukti yang ada selama proses penyidikan ini. Menurutnya hasil gelar perkara ini diputuskan atas pertimbangan profesional untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap Rizieq Sihab.

Sebelumnya, pihak penyidik mengantisipasi agar penanganan kasus tidak ditangani secara tergesa-gesa seperti halnya pada penanganan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Ini bentuk hati hati kita, bukan berarti bagaimana. ini bentuk keprofesionalan kita dalam menyidik perkara,” ujar Yusri.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dilaporkan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila.

Laporan : Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs