Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Polri akan memproses hukum ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan.

“Polri akan melakukan proses penegakan hukum,” kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).

Menurut dia, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela.

“Kecuali jika perusahaan kasih THR secara sukarela atau seperti sedekah, ya silakan,” katanya.

Pihaknya mengatakan bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.