Semarang, Aktual.com – Polrestabes Semarang, memburu penyebar berita bohong atau “hoax” tentang penculikan yang meresahkan masyarakat di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

“Kami tindak tegas, tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu (22/3).

Menurut dia, polisi sudah membentuk tim khusus untuk memburu penyebar kabar bohong tersebut.

Tim tersebut, lanjut dia, akan mengawasi media sosial untuk memantau pergerakan orang-orang tak bertanggung jawab itu.

“Kalau ditemukan berita atau foto yang tidak berdasar dan jauh dari fakta, tim akan bergerak,” katanya.

Menurut dia, penyebar berita bohong bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas maraknya berita bohong tentang penculikan tersebut, ia meminta masyarakat untuk lebih jeli dan tidak mudah percaya.

“Jangan langsung percaya, cek dulu kebenarannya,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat jangan justru menyebarluaskan lagi informasi bohong yang diperoleh agar tidak membingungkan.

“Kalau dapat kabar yang belum diyakini kebenarannya, lapor kepada kami,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar di wilayah Kota Semarang berita bohong atau “hoax” tentang penculikan anak.

“Hoax” tersebut menyebar melalui jejering sosial “Whatsapp”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby