Politisi PDIP Masinton Pasaribu berbincang dengan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi, saat Diskusi Polemik Sindotrijaya di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017). Diskusi Polemik Sindotrijaya kali ini mengangkat tema bertajuk "KPK: Isu, Fakta dan Cerita". AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Penetapan Nazarudin sebagai justice collaborator (JC) Komisi Pemberatasan Korupsi dinilai sebagai blunder komisi antirasuah itu sendiri.

Lantaran Mohammad Nazarudin sendiri sebagai otak dari sejumlah kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang dibidaninya.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan penunjukan JC pada Nazarudin telah menyalahi aturan Mahkamah Agung (MA) yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula,” cetus dia kepada Media melalui keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (24/9).

Dengan menyematkan status JC pada Nazarudin, KPK akan menjadi bulan-bulanan publik dan berpotensi mengganggu pengungkapan kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs