Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Denpasar, Aktual.com – Vonis ke mantan Menteri ESDM Jero Wacik untuk kasus korupsi penyelewengan dana operasional menteri dan kasus gratifikasi, menuai komentar dari sesama politisi Demokrat.

Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta, menilai vonis 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan untuk Jero terlalu berat. “Menurut saya vonis itu terlalu berat buat dia,” kata Mudarta saat dihubungi, Selasa (9/2).

Pasalnya Mudarta mengaku tahu betul kesederhanaan hidup koleganya itu. Jero Wacik, kata Mudarta, tak pernah bertindak aneh dan selalu berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara. “Dia itu orangnya lurus dan sederhana,” klaim dia.

Ditambahkan Mudarta, selama hampir 10 tahun menjadi menteri, nyaris tak ada harta berharga yang ditinggalkan Jero Wacik. “Coba lihat selama beliau jadi menteri apa yang beliau miliki? Justru beliau memiliki aset ketika beliau sebagai pegawai swasta,” tegas Mudarta.

Dia juga menyesalkan pengadilan Tipikor yang tak mempertimbangkan jasa Jero Wacik selama menjadi menteri. “Pengadilan semestinya mempertimbangkan pengabdian beliau selama menjadi menteri. Dana DOM itu jelas diskresi menteri,” tutup pengusaha muda ini.

Diberitakan sebelumnya, Jero Wacik divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. ‎Lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa KPK.

Dia terbukti lakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM), ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011. Dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jero dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 11, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: