KOmbes Pol Yusri Yunus (antara)

Bandung, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Barat, masih menunggu nama-nama saksi ahli yang akan meringankan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sampai batas waktu tiga hari kedepan.

“Kami masih menunggu nama-namanya. Kami sudah melayangkan surat untuk meminta nama-nama itu. Maksimal hari Kamis (23/2) sudah ada namanya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Senin (20/2).

Yusri menuturkan, usai pemeriksaan Rizieq pada Senin (13/2) lalu, Tim Kuasa Hukum Rizieq meminta kepada Polda Jabar untuk mendatangkan saksi-saksi ahli. Namun, hingga saat ini pihak Rizieq belum menyerahkan nama-namanya.

“Dia (Rizieq) yang mengusulkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau ada silahkan serahkan nama-namanya, nanti kami akan panggil untuk diperiksa,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, jika hingga hari Kamis masih belum menyerahkan nama-nama saksi ahli, penyidik akan melanjutkan pelengkapan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Kalau sampai Kamis tidak ada, kami terus melengkapi berkas perkaranya. Kalau lengkap, kami serahkan tahap pertama ke kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik oleh Sukmawati Soekarno Putri kepada Mabes Polri. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Polda Jabar pada November 2016, karena kasusnya berada di wilayah hukum Jabar.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1) setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A dan pasal 320.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: