Anggota Saracen ditangkap. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini terus menggali serta mengusut sindikat Saracen selaku pihak terduga penyebar ujaran kebencian dan fitnah dengan menggunakan isu SARA di media sosial.

Saat ini polisi tengah menelisik aliran dana dari pemesan ujaran kebencian atau Hate Speech kepada tiga tersangka yang merupakan bagian dari kelompok tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengklaim, sudah mengorek informasi mengenai pengguna jasa Saracen dari para tersangka.

“Dari mereka kami dapatkan info yang masih dikembangkan. Siapa yang pernah pesan, berapa dananya dan untuk kegiatan apa,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Tiga tersangka tersebut adalah Jasriadi selaku Ketua Saracen, selanjutnya MFT selaku Koordinator Bidang Media dan Informasi serta SRN selaku Koordinator Grup Wilayah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid