Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap Arif dengan dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pupuk tidak sesuai dengan label serta belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Penangkapan itu terjadi di Kampung Cinyosong Rt.002/Rw.002, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argi Yuwono di Kabupaten Bekasi, Selasa (31/10).

Menurut dia penangkapan ini bermula dengan adanya temuan baik dari masyarakat dan yayasan lembaga kunsumen Indonesia (YLKI).

Dari laporan tersebut kemudian anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi segera melakukan investigasi dengan mengumpulkan beberapa bukti-bukti untuk diperiksa.

Pada pengecekan tersebut memang diketahui pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui bahwa pupuk tersebut bukan miliknya.

Namun dari penemuan beberapa bukti seperti lima ton kaptan (Kapur), 14 kaleng pewarna, satu unit mesin jahit, satu Unit mesin jahit timbangan dan tiga buah nota buku/kwitansi (produksi, penjualan dan gaji).

Dengan alat bantu berupa bukti tersebut, kemudian tersangka langsung diamankan pada Polsek Setu guna memberikan keterangan keterkaitannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka