Jakarta, Aktual.com-Polisi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut berinisial AS dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu HHB di Garut, Sabtu, (24/2).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Hari Suprapto keduanya ditangkap Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Jabar dan Polres Garut sekira Sabtu pukul 12.30 WIB.

“Diduga, keduanya menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut,” kata Hari seperti dikutip dari Metrotvnews.com, Minggu (25/2).

Petugas gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain; empat unit handphone, buku rekening, dan bukti transfer.

“Untuk barang bukti Ketua Panwaslu, yaitu buku rekening, bukti transfer Rp10 juta dan empat unit handphone,” kata dia.

Kedua tersangka terjerat pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU.

Pada Pilbup Garut yang bakal digelar Juni 2018 mendatang dan diikuti empat pasangan calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilbup Garut, satu pasangan independen, tiga pasangan dari partai politik. Keempat paslon itu adalah pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin, dan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs