Petugas melakukan test laboratorium usai menimbang barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pengedar saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

“Kedua pelaku disergap di sebuah rumah ketika menunggu pembeli untuk menjual sabu-sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Sabtu (9/6).

Dikatakannya, tersangka berinisial MT (52) dan SH (49) sebelumnya memang telah dipantau gerak-geriknya lantaran disinyalir sebagai pengedar. Hingga pada akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan keduanya. Tersangka pun tak berkutik saat kedapatan dengan barang bukti sabu-sabu saat berada di Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Kami sita barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat total 0,84 gram serta uang tunai Rp100.000,” jelas Herry.

Keduanya kini dijerat penyidik Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Anggota terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain,” tandas Herry.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka