Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut pihak kepolisian, gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi dan harus diolah lagi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama (Dirut) PT Crown Pratama (CP), BB, yang juga tersangka dalam kasus penyimpangan distribusi gula Rafinasi ke sejumlah hotel mewah dan kafe, ditahan polisi.

“Kamis 09 November 2017 Subdit Indag Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka BB (50) selaku Ditektur PT CP,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Jakarta, Jumat (9/11).

Menurut dia, penahanan dilakukan lantaran penyidik merasa khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar Agung.

Dalam kasus ini polisi telah melakukan identifikasi penyebaran gula rafinasi tersebut. Setidaknya, terdapat 56 hotel dan cafe yang berada dikota-kota besar seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya yang menerima gula berbahaya itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid