Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – First Travel ‘ngotot’ mampu memberangkatkan jemaahnya untuk pergi umroh dengan sisa saldo yang amat minim melalui bantuan dari investor.

Namun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membantah adanya investor yang disebut-sebut itu.

Karena setelah ditelusuri ternyata yang dimaksud investor oleh bos First Travel yang telah bersatus tersangka itu adalah calon jemaah berikutnya.

“Tidak ada investor itu,” tegas Hery di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Menurut dia, pengakuan adanya investor tersebut adalah setelah tersangka mendatangi kementrian agama. Tersangka meminta waktu dan berjanji untuk memberangkatkan jemaahnya.

“Kita tanya, gimana merealisasikan janjinya itu. Katanya dengan mendatangkan investor baru. Gimana investor baru itu? Ya narik jemaah lagi. Kalau menurut kita itu artinya mereka akan penipuan lagi,” ujar Hery diiringi tawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby