Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya

Jakarta, Aktual.Com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus ‘pembobolan bank’ setelah mendapat laporan dari pihak swasta maupun pemerintah.

Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus sejauh ini telah mendeteksi jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp836 miliar.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan, tersangka berinisial HS (Harry Suganda) mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK) terhadap beberapa bank.

Kemudian dari hasil penyidikan ada tujuh bank yang menerima permohonan dari HS dengan menggunakan dokumen palsu.

“Hasil pengecekan formulir permohononan kredit modal kerja ini ternyata palsu,” kata Agung di Bareskrim Polri, KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Lebih lanjut dia menuturkan, HS memiliki usaha batu split dengan nama perusahaan PT Rockit Aldeway. Dalam pengajuan kredit modal kerja untuk proses pencairan.

Setelah itu pemohon kredit harus melampirkan dokumen purchasing order/PO (order pembelian) dari perusahaan yang akan melakukan kerjasama. Yang dipalsukan oleh HS adalah dokumen PO tersebut.

“Misalnya (HS) memeroleh platform kredit Rp200 miliar dalam hal itu dicairkan tidak sekali tapi dicairkan berdasarkan PO yang diajukan oleh tersangka itu. Jadi PO ini adalah palsu,” paparnya.

“Ada 10 perusahaan yang dicatut dan seakan-akan sudah memesan batu split dengan nilai perjanjian kerja dan kontraknya,” beber Agung menambahkan.

Proses pencairan menggunakan PO ini, terjadi dalam rentan waktu Maret hingga Desember 2015. Totalnya mencapai Rp836 miliar. Bahkan saat ini penyidik juga mengetahui ada dana lain di rekening HS yang mencapai Rp1,7 triliun.

“Proporsinya pencairannya Rp398 miliar dari bank pemerintah dan Rp438 miliar dari bank swasta,” terang Agung.

Selain HS, pihak dari salah satu bank inisial D juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap Rp700 juta. Sementara baru satu bank, untuk bank lainnya penyidik masih mendalami keterlibatan pihaknya. Dan kedua tersangka sudah ditangkap pada 22 Februari 2017.

Setelah mendapatkan pinjaman, HS malah menghindari kewajiban bayar kredit dengan mempailitkan perusahaannya Rockit Aldeway. “Ini adalah modus untuk menghindari kewajiban dia dari kredit yang sudah dia terima,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 2, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KHUP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 5 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs