Ratusan anggota Kepolisian mendesak para pengunjuk rasa agar tidak mengkibarkan poster bintang kejora dalam aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan PBB, Jalan.MH. Thamrin, Jakarta, Senin (3/4/2017). Dalam aksinya para pengunjuk rasa mendesak agar PBB bertanggung jawab untuk meluruskan sejarah PEPERA dan proses aneksasi West Papua. AKTUAL/Munzir

Pontianak, Aktual.com – Kepala bidang Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan, pelaku persekusi atau perburuan manusia untuk dihakimi secara semena-mena merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan.

Sehingga, kata dia, pelaku persekusi dapat diancam pidana hukuman sembilan bulan kurungan penjara. “Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat maka hal tersebut melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, tentang masuk pekarangan orang lain,” kata Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Senin (5/6).

Bila pelaku juga memaksa untuk menandatangani pernyataan maaf kepada korban persekusi, klaim dia, maka yang bersangkutan juga dianggap telah melanggar pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

“Dan oleh pelaku, jika korban yang dijadikan target menolak, maka akan membawa paksa target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan. Maka pelaku telah melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun.”

Beruntung, menurut Sugeng, Indonesia masih belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal Internasional. Padahal, kalau sudah maka individu (tidak hanya negara) pelaku persekusi dapat juga sekalian dihadapkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Hague untuk dikurung seumur hidup di Belanda.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu