Kuala Pembuang, Aktual.com – Penyidik Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, masih terus mengembangkan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam penyelenggaraan Seruyan Expo 2017.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satiyo Budiharjo, mengatakan pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang dihasilkan dari pungutan liar dalam penyelenggaraan Seruyan Expo 2017.

“Kasus ini masih kita kembangkan, kalau-kalau ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara atau sipil lainnya dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti,” katanya di Kuala Pembuang, Sabtu (12/8).

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik masih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungli Seruyan Expo yakni NU, SU, dan YU, yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli terhadap pelaku usaha pada Rabu (9/8) di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang yang menjadi lokasi penyelenggaraan Seruyan Expo.

Selaku penyelenggara atau event organizer (EO) Seruyan Expo, NU mendapat kontrak kerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebesar Rp150 juta untuk pembuatan 26 unit stan pameran.

Namun, dalam pelaksanaannya, NU berinisiatif menambah sejumlah stan pameran dengan mengundang pelaku usaha dari luar Seruyan dengan mengenakan pungutan Rp4,5 juta per stan.

Selain itu, NU juga memerintahkan YU dan SU untuk memungut biaya ke pedagang kaki lima yang ada di dalam dan luar lokasi kegiatan masing-masing berkisar Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu per pedagang.

“Pungutan ini tidak ada dasar dan regulasi yang mengatur, selain itu fasilitas yang digunakan berada di lahan pemerintah, harusnya kalau ada pungutan dikoordinasikan dengan panitia dan pemerintah,” katanya.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang hasil pungli dari pengguna stan dan pedagang sebesar Rp10.275.000.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: