Denpasar, Aktual.com — Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ENG. Rekunstruksi itu akan digelar di kamar Margriet. Kamar ibu angkat ENG itu diduga sebagai tempat penganiayaan Margriet terhadap ENG, berdasarkan pengakuan Agus Tay Hamba May.

Menurut kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea pada prarekonstruksi olah tempat kejadian perkara di kamar Agus. Prerekonstruksi kala itu mengacu pada pengakuan Agus pertama, di mana pria asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyebut jika dia pelaku pembunuhan ENG. Dia juga memperkosanya sebelum menghabisi nyawa bocah mungil tersebut.

Sementara rekonstruksi hari ini mengacu pada keterangan Agus terakhir yang menyebut jika Margriet lah pelaku pembunuhan ENG. “Itulah mengapa TKP rekonstruksi hari ini di kamar Margriet, karena memang di sanalah ENG dihabisi menurut kesaksian Agus,” kata Hotman di lokasi, Senin (6/7).

Hotma mengaku belum tahu ada berapa adegan yang akan diperankan oleh kliennya. “Kalau adegan, pasti ada beberapa adegan. Kalau prarekonstruksi di kamar Ag (Agus), sekarang pindah ke tersangka MM (Margriet Megawe),” ujar Hotman.

Sementara soal keberadaan saksi Rahmat Handono dan Susiani, pasangan suami istri yang menyewa kos-kosan di rumah Margriet untuk menyesuaikan dengan keterangan Agus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Di BAP Agus disebutkan, Margriet menyuruh Agus pura-pura tanya keberadaan Engeline kepada Handono kalau dia pulang kerja,” katanya. Sementara itu, antusias warga begitu tinggi menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan di rumah Margriet, Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Beberapa warga berkerumun di sekitaran lokasi. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang memanjat pohon untuk menyaksikan rekonstruksi yang tengah berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu