Jakarta, Aktual.co — Anggota gabungan Kepolisian Daerah Jambi berhasil mencokok pelaku teror bom TVRI, Ali Imron Purda 20 tahun, yang terjadi beberapa hari lalu. Penangkapan itu melalui telepon milik pelaku yang dilacak oleh Kepolisian.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman  mengatakan, pekerjaan tani warga RT03, Desa Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo itu mengaku hanya iseng melakukan perbuatan itu.
Ali Imron Purda ditangkap anggota Polda Jambi pada Kamis (23/4) malam, di rumahnya di Kabupaten Bungo oleh anggota gabungan dari Polda dan jajarannya. Saat ini dia sedang dibawa ke Polda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan karena yang bersangkutan mengakui anggota ISIS dari Poso, sehingga perlu pengusutan lebih lanjut lagi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak ada gangguan jiwa sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 Undang-undang tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman manimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu