Bogor, Aktual.com – Polsek Bogor, Jawa Barat menciduk 38 warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg. 38 WNA Tiongkok itu ditangkap, karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian, sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.

“Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya,” kata Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan, Kamis (3/8).

Awal mula penemuan pekerja asal Tiongkok tersebut dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli 2017. Berdasarkan laporan warga, ada pekerja asing yang menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai arahan Kapolres Bogor Kabupaten, dalam upaya mencegah, dan mempersempit ruang pemasokan suplai motor hasil pencurian kendaraan bermotor, petugas melakukan penindakan.

“Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu