Petugas memindahkan seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang sudah dibius di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Sabtu (9/1). Beruang madu berkelamin betina yang diperkirakan berusia belum sampai setahun tersebut ditangkap pada Jumat (8/1) karena kerap memasuki rumah warga di Arosuka, Kabupaten Solok. Dua ekor beruang madu lain masih dalam pengejaran petugas. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/16

Lampung Timur, Aktual.com – Tim gabungan bersama Polsek Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menangkap empat orang terduga pemburu beruang madu dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di kabupaten setempat.

Keterangan Humas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang diterima di Lampung Timur, Minggu (12/8) menyebutkan terduga pemburu beruang yang ditangkap adalah Hendra (63), warga Pekon (Desa) Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.

Hendra ditangkap Sabtu (11/8) sekitar pukul 00.30 WIB saat akan menjual satu opsetan (satwa mati yang diawetkan) beruang madu dan dua buah kulit satwa tersebut seharga Rp150 juta kepada petugas TNBBS yang menyamar sebagai pembeli.

Selanjutnya dari terduga dikembangkan dan ditangkap tiga orang lagi yakni Aroni alias Inday (60), Mardiansyah (38) dan Fahrizal Husin (54). Ketiganya warga Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan keempat orang yang ditangkap tersebut diduga telah melakukan kasus tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.