Jakarta, Aktual.co —  Petugas Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri (Pasutri) Mualimin alias Imin dan Nasekhatul Hasanah alias Seha yang terlibat sindikat pencurian bermoduskan menjadi pembantu rumah tangga dengan menggasak harta majikan senilai Rp2 miliar.
“Para pelaku mencuri brankas berisi perhiasan emas seberat 1,5 kilogram dan uang tunai Dolar Amerika Serikat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Selasa.
Kedua pelaku berkomplotan dengan tiga tersangka lainnya yakni Sumarni, Sukiman dan Sumarto yang mencuri harta milik Rieny Marlina di Jalan Cempaka Raya Blok E2 Nomor 14 Sawah Barat Jakarta Timur pada 2 Oktober 2014.
Saat ini, petugas masih memburu dua pelaku lainnya yaitu Rohim dan Bedun sebagai otak pelaku dan seorang penadah Ci’um.
Petugas menangkap Imin dan Seha di daerah Batang Jawa Tengah pada Rabu (22/10), sedangkan tersangka lainnya pada beberapa lokasi yang berbeda.
Heru mengungkapkan para pelaku menjalankan modus tersangka Seha menjadi pembantu rumah tangga di tempat yang menjadi sasaran.
Setelah bekerja beberapa lama, Seha memberitahukan kondisi rumah saat kosong ditinggal penghuninya kepada pelaku lain.
Heru menuturkan beberapa tersangka menjalankan perannya seperti suami Seha, Imin mengawasi lokasi atau pelaku lainnya membongkar brankas dan mengemudikan mobil sewaan untuk operasional.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Heru menuturkan hasil kejahatan dijual kepada penadah Ci’um senilai Rp230 juta.
Tersangka Imin dan Seha kebagian Rp30 juta sedangkan sisanya dibagi kepada para pelaku lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit telepon selular, tiga cincin emas, dua liontin, satu uni brankas dan satu bilah linggis.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby