Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menjemput Ustad Alfian Tanjung di rumah tahanan kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk dibawa ke Jakarta. Sebab polisi menganggap Arifin masih berstatus tersangka atas materi ceramahnya yang berisi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya pada 26 Februari 2017.

Hal tersebut dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Alfian Tanjung melalui sidang pembacaan eksepsi dalam kasus ujaran kebencian.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Derian Jayamarta mengatakan, masih ada kasus hate speech alias ujaran kebencian yang harus dipertanggungjawabkan Alfian Tanjung. Namun berkas tersebut masih dilengkapi penyidik.

“Tahap pertama menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan dari JPU-pun mengeluarkan P-19 yang harus kita lengkapi,” ujar Adi Derian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/9).

Berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas Alfian Tanjung. Berkaitan dengan berkas tersebut, penyidik akan segera meminta keterangan ahli hukum tata negara.

“Dari laporan penyidik, bahwa P-19 terakhir hanya diminta melengkapi satu saksi ahli hukum tata negara,” benernya.

Alfian Tanjung sempat menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran informasi sesat yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA atas ceramahnya di Masjid Al Mujahiddin Surabaya.

Ia kemudian dinyatakan bebas demi hukum setelah membacakan eksepsinya di hadapan hakim PN Surabaya. Saat itu juga Alfian langsung dijemput polisi dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polda Metro Jaya.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: