MUDIK DENGAN MOBIL BAK TERBUKA

Muntok, Aktual.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang karena membahayakan keselamatan.

“Sebanyak 12 unit kendaraan roda empat bak terbuka terpaksa kami kenakan penindakan pelanggaran karena tindakan itu bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan raya,” kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satlantas AKP Surya Darma di Muntok, Rabu (28/6).

Penindakan terhadap pengemudi kendaraan bak terbuka dilaksanakan pada razia yang dilakukan bersama personel Polsek di wilayah hukum Polres Bangka Barat pada Selasa (27/6).

Pada kegiatan itu, katanya, polisi menilang sebanyak enam kendaraan di Kecamatan Kelapa dan tiga di Muntok dan tiga unit mobil bak terbuka di Parittiga.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para sopir bak terbuka agar tidak angkut penumpang orang, namun kenyataannya masih membandel dan terpaksa kami tindak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu