Jakarta, Aktual.co — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) wilayah Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Penetapan ini dilakukan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap Kadir Halid, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol S Sitorus, pencemaran nama baik yang dilakukan pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI itu, terhadap Kadir Halid, adalah melalui media elektronik dan media cetak.

“Berdasarkan laporan polisi No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tanggal 01 Maret 2014, Yang bersangkutan (La Nyalla) sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu,” katanya, dikutip Tribun Sulsel, Selasa (28/10).

Sementara, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sulsel, Ryan Latif, yang juga selaku saksi dalam kasus itu, mengatakan, kasus tersebut sudah lama ditangani pihak Polda Sulsel.

Diungkapkan Ryan Latif, akibat dari pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI itu, adalah kerugian secara moril terhadap Kadir Halid.

Bentuk kerugiannya saat ini, Kadir Haliq tidak terpilih lagi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

“Jika kasus ini ditangani secara lambat, bisa jadi ada dampak negatifnya. Karena, kedua belah pihak itu masing-masing memiliki organisasi besar. Sehingga, patut diwaspadai dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: