Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subdid 3 Bareskrim Polri menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan orang yang dikirim ke luar negeri dengan modus Tenaga Kerja Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3). Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa dokumen dan benda lain sebagai barang bukti. AKTUAL/Tino Oktaviano

Mataram, Aktual.com – Perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tujuan Dubai berinisial AK (44) ditangkap aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kasubdit IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan modusnya terungkap dari laporan salah seorang korban yang berhasil pulang dengan selamat bersama delapan rekannya ke Tanah Air pada 7 Maret 2018.

“Berangkat dari laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Selasa (9/10) kemarin kami menangkap perekrutnya yang berasal dari Lombok Tengah,” kata Pujawati, Rabu (10/10).

Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku memiliki agen yang berkantor di Jakarta. Dengan upah Rp2 juta sampai Rp4 juta perorang, pelaku telah merekrut sembilan korban yang berasal dari Lombok dan Sumbawa.

“Itu semua (sembilan korban) sudah diberangkatkan ke Timur Tengah, mereka berangkat awal Januari 2018. Tapi berangkatnya dengan dokumen dipalsukan, jadinya ilegal,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid