Gedung Polda Metro Jaya (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Reskrimum Polda Metro Jaya dinilai bersikap arogan dan menyalahi aturan terkait penetapan tersangka serta upaya penahanan terhadap Hiendra Soenjoto.

Pasalnya kasus yang pernah menjerat Hiendra pernah ditangani Polda Metro dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Berdasarkan fakta yuridis tidak ada akta yang dipalsukan dan ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru (NOVUM) sebagaimana yang disangkakan pada laporan Polisi,” ujar Syafuan pengacara Hiendra Soenjoto kepada wartawan, dijakarta, Rabu (09/08).

Surat yang dikirim Reskrimum Polda Metro Jaya hanya untuk pemeriksaan dalam perkara dugaan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 ayat (1) KUHP tentang membuat akta autentik palsu.

Hal tersebutlah yang dianggap Syafuan bertentangan lantaran ia menganggap tidak ada bukti baru dari kasus yang telah di SP-3 tersebut.

“Tentu ini aneh, bahwa laporan yang dilaporkan pelapor sama dengan laporan pelapor yang telah dihentikan penyelidikannya di Bareskrim juga,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby