Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend. Pol. Aris Budiman memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus KPK di DPR untuk menjelaskan tuduhan melalui medsos maupun media massa yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima suap. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Maryam S Haryani sebagai saksi laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, terkait pemberitaan menerima uang Rp2 miliar.

“Rencananya pekan (ini) depan kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Senin (25/9).

Maryam, katanya, akan dimintai keterangan sebagai saksi laporan terhadap Brigjen Polisi Aris Budiman yang dituduh menerima uang Rp2 miliar berdasarkan berita salah satu media massa. Adi menjelaskan keterangan yang menyebutkan Jenderal Aris Budiman menerima Rp2 miliar itu berdasarkan sidang Maryam.

“Sumber yang menyatakan ada tujuh penyidik KPK yang bertemu Komisi III itu dari sidang Maryam,” ujar Adi.

Guna mendapatkan penjelasan itu, Kombes Adi menuturkan polisi perlu memeriksa Maryam mengklarifikasi pernyataannya saat persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu