Jakarta, Aktual.com – Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak 13.952 pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejak diberlakukan pada 1 hingga 13 Agustus atau selama 13 hari.

“Wilayah Jakarta Timur yang mendominasi jumlah pelanggaran ganjil-genap,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (13/8).

AKBP Budiyanto menyebutkan petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.846 pengendara, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (2.336 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Utara (2.220 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Selatan (2.018/pengendara) dan anggota Polres Metro Jakarta Pusat (1.899 pengendara).

Kemudian petugas Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.509 pengendara, petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (904 pengendara) dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (220/pengendara).

Budiyanto mencatat perbandingan jumlah penindakan pelanggaran ganjil-genap pada dua terakhir yakni Minggu-Senin (12-13 Agustus) yakni 825 pelanggaran dan 954 pelanggaran atau naik 129 kasus (16 persen).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid