Sejumlah anggota Polantas dari Sat Lantas Polres Jakarta Barta menggelar razia di Jalan. Joglo Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). AKTUAL/Munzir

Jambi, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar sosialisasi tilang elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, Kamis (12/1).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi yang diisi tim dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat.

Program ini sekaligus menghapus atau mengilangkan pungutan liar (pungli) di tubuh kepolisian di seluruh wilayah, khususnya di Jambi. Ditekankan pula jika program-program terkait lalu lintas yang dilaksanakan harus mendapatkan dukungan dari semua pihak lainnya.

Mengenai pelaksanaan tilang elektronik, Yazid mengatakan Polri memang ditantang untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan kalau tilang masih sistem manual, ditakutkan kita akan semakin tertinggal.

“Dengan penerapan E-Tilang ini, kita ingin memberikan layanan yang transparan kepada masyarakat dan kita juga tidak bisa bekerja sendirian, butuh dukungan dari semua pihak,” kata Yazid.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polres se jajaran Polda Jambi, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan jajaran BRI. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh: