Jambi, Aktual.com – Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pengolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan barang bukti 44.733 liter atau 44,7 ton solar dan 54.145 liter atau 54,14 ton bensin dengan total BBM 98,87 ton.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Fahrurozi, di Jambi, Selasa mengatakan, tersangka yang berhasil diciduk dalam kasus tersebut bernama Mulyadi (41) warga Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi pada 15 Agustus lalu.

Kasus ini terungkap setelah anggota informasi dari warga tentang adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di kawasan jalan lintas timur RT 12 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Setelah diselidiki ternyata benar adanya aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM ilegal jenis solar dan bensin atau premium yang setelah diolahnya dan kemudian dijualnya kepada industri dengan harga dibawah standar.

“Anggota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan hasilnya dari tempat gudang milik Mulyadi ditemukan 98,87 ton BBM jenis solar dan bensin yang diduga ilegal dan dikelola sendiri pelaku kemudian dijualnya ke industri,” kata Fahrurozi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid