Denpasar, Aktual.com — Kepolisian Daerah Bali menyiapkan perlindungan untuk saksi kasus pembunuhan ENG. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, Jumat (3/7).

Menurutnya, polisi wajib memberikan perlindungan kepada saksi yang ketenangannya terancam akibat mengungkap kasus kematian ENG. “Kalau memang benar-benar mengancam keselamatan mereka, maka polisi berkewajiban melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap para saksi,” ujar Hery.

Kendati begitu, Hery merasa institusinya perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, sembilan saksi pembunuhan ENG itu kini di bawah perlindungan LPSK.

Hery berjanji akan menelusuri ancaman yang diterima para saksi, baik melalui pesan singkat (SMS), telepon maupun pertemuan langsung. “Kalau bentuknya berupa telpon, SMS, itu akan kita telusuri. Kalaupun langsung, kita akan mengecek yang datang itu siapa, identitasnya dari mana,” kata Hery.

Hasil penelusuran itu akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan Polda Bali kepada mereka. “Bentuk teror itu akan menentukan bagaimana pengamanannya. Ini kewajiban kita untuk melakukan pengamanan terhadap para saksi,” tambah Hery.

Sebelumnya, sembilan orang saksi kasus pembunuhan ENG mengaku diteror oleh orang tak dikenal. Teror yang mereka alami bervariasi baik melalui SMS, telepon ataupun bertemu langsung. Merekapun telah meminta perlindungan kepada LPSK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu