Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.0 76,80 gram netto. Sabu sebanyak itu dikemas di dalam kardus makanan snack coco time warna merah bertuliskan lexus.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (30) di depan Pasar Ubung di Jalan Cokroaminoto, Denpasar sekira pukul 01.00 WITA.

“Di dalam kardus tersebut terdapat tiga paket bungkusan berisi total 1.076,80 gram netto sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, Jumat (26/5).
Tak hanya itu, Hengky menyebut polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 501 butir dalam enam plastik klip terpisah.

“KA ini kurir. Dia mengaku mendapat upah Rp50 juta untuk tugasnya ini. Kami juga amankan satu unit handphone merk Samsung warna putih dan satu unit handphone merk Advan warna hitam,” paparnya.

Hengky menjelaskan, tersangka merupakan jaringan narkotika lintas negara. Barang haram tersebut dikirim dari Australia melalui jalur laut menuju Jakarta. Dari Jakarta tersangka menuju Bali melalui jalur darat menggunakan bus.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Hengky.

Pewarta : Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs