Banda Aceh, Aktual.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima tersangka dalam kasus penambangan galian C ilegal di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merambah kawasan hutan untuk galian C secara ilegal atau tanpa izin.

“Setelah dilakukan penyelidikan sebulan lebih, akhirnya kami menetapkan lima tersangka galian C ilegal. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya,” tegas Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu (9/5).

Adapun lima tersangka tersebut yakni berinisial ES, A, FY, N, dan F. Tersangka F merupakan Direktur PT Cipuga. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaksana proyek PT Nindya Karya, perusahaan milik negara.

Selain menetapkan lima tersangka, Polda Aceh juga mengamankan 10 unit truk dan enam alat berat yang digunakan untuk menambang dan mengangkut material galian C tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara