Jakarta, Aktual.com —  Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie mengingatkan agar Camat beserta seluruh aparatur termasuk kepala desa dan lurah untuk bersikap netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada 9 Desember 2015.

“Bagi Camat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tidak netral, sanksinya sudah jelas. Disamping dapat diberhentikan dari jabatannya, juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” kata Bupati Bengkalis, Ahmad Syah di Bengkalis, Sabtu (19/9)

Ia mengatakan, Bila diberhentikan dengan tidak hormat, maka, PNS tak berhak atas hak pensiun. Bagi yang terbukti prosesnya cepat, paling lama setengah jam.

Disamping itu, Ahmad Syah juga sudah mengingatkan 8 camat di daerah itu untuk selalu berkoordinas dengan seluruh stakeholder terkait, khususnya aparat penegak hukum guna mendeteksi kerawanan terjadi perselisihan lebih dini.

“Segera melakukan tindakan pencegahan yang cepat, tepat dan selamat bila mengetahui adanya potensi perselisihan dimaksud,” ujarnya lagi.

Sementara itu, tim sukses pasangan calon (Paslon) boleh melaporkan bila ada Camat, Kades, Lurah ataupun PNS yang tidak netral atau mendukung Paslon lainnya dan melaporkan ketidaknetralan tersebut.

“Namun tentunya laporan yang dibuat itu bukan fitnah atau untuk menjatuhkan Paslon lain. Harus benar dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Sekali lagi, bukan fitnah. Harus benar-benar objektif,” ujarnya.

Untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang ‘sengaja dipetieskan’ Paslon dan Tim Suksesnya sebagai bagian dari strategi politik untuk dijadikan bahan sengketa bila kalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, Ahmad Syah sudah meminta Panitia Pengawas untuk pro aktif. Tidak hanya menunggu laporan saja.

“Kita sudah koordinasikan dan komunikasikan dengan Ketua Panwas Bengkalis untuk jemput bola. Memantau secara langsung aktvitas masing-masing Paslon. Harus memasang CCTV sebanyak mungkin dan dihidupkan selama 24 jam,” kata Ahmad Syah yang diamanahkan undang-undang paling lama jadi Pj Bupati Bengkalis selama setahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka