Jakarta, Aktual.com – Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara pada masa kampanye pemilihan kepala daerah, 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018, harus berhati-hati ketika berpose menggunakan jari tangannya di media sosial, apalagi foto bersama peserta pilkada.

Meski pose jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf “V” merupakan lambang kemenangan (victory), bisa saja bermakna lain bila melakukannya pada masa kampanye hingga hari-H pencoblosan, 27 Juni 2018. Kemungkinan besar PNS/ASN bakal berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apalagi, peserta pilkada di 171 daerah (13 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota) pada tahun ini hampir semuanya ada yang bernomor urut 2, kecuali 10 daerah yang menggelar pilkada dengan satu pasangan calon.

Di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor B/36/M.SM.00.00/2018, memang membolehkan PNS foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, asalkan tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Sebelumnya, dalam Surat Menteri PANRB Asman Abnur Nomor 8/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017, tanpa pengecualian. Intinya PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

SE Menteri PANRB tertanggal 2 Februari 2018 ada nuansa beda. Ketentuan yang termaktub di dalam SE ini khusus untuk PNS/ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.

SE ini juga memperbolehkan PNS/ASN mendampingi suami atau istrinya yang menjadi peserta pilkada selama tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, termasuk mendampingi suami atau istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat.

Surat Menteri PANRB yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon pilkada, 8 s.d. 10 Januari 2018, disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Hal ini pun sempat mewarnai pesta demokrasi di Jawa Tengah. Pasalnya, seorang PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jawa Tengah bernama Siti Atikoh Supriyanti sempat berurusan dengan Bawaslu Provinsi Jateng karena mendampingi suaminya, Ganjar Pranowo, ketika mendaftar sebagai calon gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Jalan Veteran 1A Semarang, Selasa (9-1-2018).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: