Jakarta's first non-Muslim governor and Chinese-ethnic minority, Basuki Tjahaja Purnama also known as Ahok, arrives at court in Jakarta, May 9, 2017, to hear judges verdict of the blasphemy allegations stemmed from a speech last year in which he said his rivals were tricking people into voting against him by using a Koranic verse, which some interpret as meaning Muslims should only choose Muslim leaders. Photo: AFP/Bay Ismoyo/Pool

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

Vonis itu sebelumnya dijatuhkan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok karena dinyatakan terbukti menodakan agama.

Pengadian Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding Ahok dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 6 Juni 2017.

“Iya betul. Pada 6 Juni (berkas diterima) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Humas Pengadian Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Menurut dia, pihaknya akan segera meneruskan berkas permintaan pencabutan banding dari JPU tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, waktunya belum diputuskan kapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby