Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (18/1).

“Saya hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa praperadilan sidang ini menyatakan putusan praperadilan ditolak,” kata hakim tunggal Effendi Mukhtar saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi termohon (Bareskrim Polri). Kemudian, SP.Sidik/780-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 8 Juni 2017 an Sprindik 896-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017 atas dasar LP 369/IV/2017/Bareskrim tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan. Sedangkan, hakim menolak petitum pemohon (Gunawan dan Fauzi) dimana terhadap pelapor tidak dapat diajukan gugatan hukum atas subjek dan objek yang sama dan hakim menolak pembatalan LP 369/IV/2017/Bareskrim.

‎Sementara Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah‎ mengatakan hakim tunggal Effendi Mukhtar telah menolak petitum dari pemohon (Gunawan dan Fauzi) terkait dibatalkannya Laporan Polisi 369/IV/2017/Bareskrim‎.

“Hakim menolak itu. Karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor‎ yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan‎,” kata Veris.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: