Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). Mendagri mengatakan pemerintah tidak dapat serta-merta membuat peraturan sesuai dengan keinginan Komisi II DPR yang menginginkan petahana juga harus mundur saat mencalonkan diri kembali di Pilkada Serentak 2017, karena menurutnya keputusan petahana tidak perlu mundur merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jatinangor, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mau terjebak dengan turut mengomentari kinerja Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Hal ini berkaitan dengan kritik yang dilayangkan publik terhadap kebijakan demi kebijakan Pemprop DKI.

“Saya meyakini Plt Gubernur DKI setiap melangkah tahu aturannya. Apalagi dia Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” katanya, Rabu (18/1).

Kritik dimaksud merujuk pada petisi yang dilayangkan akun Indra Krisnamurti pada laman change.org. Petisi berjudul ‘Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang’ mencakup beberapa kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Diantaranya merombak SKPD DKI Jakarta, memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi dari APBD, penundaan 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI dan mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Keyakinan Tjahjo didasari dari komunikasi yang dijalin Pemprop DKI Jakarta. Dimana setiap kali akan mengambil kebijakan, Plt Gubernur DKI senantiasa berkonsultasi kepada Kemendagri.

“Dia (Plt Gubernur) selalu konsultasi ke saya setiap ambil kebijakan,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: