Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo didampingi Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron dan Anggota lainnya meninjau pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (24/3). Peninjauan ini sebagai bentuk kerja Komisi IV DPR RI yang telah membentuk panita kerja (Panja) reklamasi teluk Jakarta, untuk mengawasi agar tidak ada peraturan yang dilanggar dalam proyek tersebut juga bencana sosial dan lingkungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo didampingi Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron dan Anggota lainnya meninjau pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (24/3). Peninjauan ini sebagai bentuk kerja Komisi IV DPR RI yang telah membentuk panita kerja (Panja) reklamasi teluk Jakarta, untuk mengawasi agar tidak ada peraturan yang dilanggar dalam proyek tersebut juga bencana sosial dan lingkungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang mengatakan dalam waktu dekat Kajian Lingkungan Hidup Strategis Reklamasi Teluk Jakarta bisa dirampungkan Pemda DKI.

Ia mengatakan, Tugas KLHS oleh pemda sudah diselesaikan dan tinggal menunggu waktu 4 hari kedepan terkait layak atau tidaknya KLHS pulau-pulau reklamasi. Jika sudah dibuat, KLHS itu 1 instrumen kebijakan untuk diuji dalam Amdal.

“Misal, ada PLTU, PLTG. Dipulau G ini ada Pipa lewat dibawah laut, ada pipa gas. Nah ini di KLHS diperbincangkan. Jadi ini berbahaya atau tidak, dsb. Kalau tidak hati-hari, akan ada kebocoran. Di amdal itu diuji. Apakah, dibincangkan ? Kalau tidak berarti ada kekeliriuan,” ujar Awang di Teluk Jakarta, Jumat (24/3).

Kedua, soal mangrove. Itu juga dibicarakan di kebijakan KLHS. “Apakah mengganggu mangrove atau tidak. Apakah dia akan membuat mangrove mati sehingga ikan tidak bisa berproses. Itu di amdalnya dilihat,” katanya.

Kemudian terkait air bersih, juga dibincangkan di KLHS nya. Kalau tak jelas sumbernya dan tak dikaji maka dinyatakan pulau itu tidak layak.

“Dan itu pasti berdampak ke kelanjutan proyek reklamasi,” tegas Awang.

Pada prinsipnya reklamasi harus dilaksanakan sesuai UU. Di UU KLHK pembangunan harus memberi dampak positif. Meski dimanapun pembangunan memberi dampak negatif.

“Tugas amdal mengkaji jangan sampai dampak negatif lebih besar daripada positif. Kalau perlu iptek tinggi gunakan iptek tinggi. Kalau perlu cost Tinggi gunakan cost tinggi. Sepanjang lingkungan terjamin,”

“Seperti, pulau G nih. Kita lihat pulau G enggak jelas bagaimana designnya. Tanah ditimpah-ditimpah, sedimentasi meluber ke laut. Pendangkalan, bahaya. Gimana orang mau lewat, ikan ? Ga ada lagi ikan disini. Rusak habitatnya,” tandas Awang.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs