Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyangkan sikap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melarang sidang tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto disiarkan langsung televisi nasional.

Sebab di era demokrasi dan transparansi seperti saat ini, sikap itu merupakan bentuk kemunduran. “Karena ini kan serba era transparansi, good corporate government, itu kan transparansi dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Selasa (12/12).

Persidangan Novanto sendiri rencananya akan digelar besok, Rabu 13 Desember 2017.

Saut mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa terkait sikap pengadilan tersebut. “Itu kan mereka (Pengadilan Tipikor) yang punya otoritas, bukan kita,” kata dia.

Sebelumnya pengadilan Tipikor melarang televisi (TV) nasional menyiarkan langsung sidang perdana tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Pelarangan itu sebagaimana keputusan majelis hakim. Selain itu, mereka juga mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016. (Selengkapnya: Pengadilan Larang TV Siarkan Langsung Persidangan Novanto).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby