Jakarta, Aktual.com — ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad, untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Sutan Bhatoegana pada 9 Juli 2015 nanti.

Selain Samad, tiga pimpinan lainya, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Prja juga ikut dipanggil. Hal ini merupakan permintaan dari kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi apakah akan memenuhi panggilan tersebut, salah satu pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja belum mau berkomentar.

“Belum terima (surat) panggilan tuh. Nanti kami sikapi setelah ada panggilan ( hakim),” ujar Adnan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/7).

Namun demikian, Adnan sudah mengisyaratkan jika para pimpinan tidak akan memenuhi panggilan itu. Dia beralasan, tidak pernah ada kejadian pimpinan KPK bersaksi dalam sidang terdakwa yang mereka jerat.

“Dan saya harap tidak akan pernah (ada pimpinan KPK bersaksi dalam sidang),” tandasnya.

Seperti diketahui, ketika sidang yang digelar pada Kamis (2/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyetujui permintaan penasihat hukum Sutan Bhatoegana untuk menghadirkan Abraham Samad Cs.

Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan, kesaksian para pimpinan KPK adalah untuk menkonfirmasi perihal penetapan status tersangka kedapa kliennya.

“Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja,” papar Eggi.

Menanggapi hal itu, Jaksa KPK, Yadyn mengatakan, jika pihaknya harus mengkoordinasikan lebih dulu kepada pimpinan yang tengah menjabat.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak -balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini,” terang Yadyn di depan Majelis Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby