Sepanjang tahun 2016, KPK menyumbang Rp 497,6 miliar untuk kas negara. Uang tersebut merupakan sitaan dan rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tim panitia seleksi Badan Pengelola Keuangan Haji meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam memilih calon-calon pengurus Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH.

“Kami dari panitia seleksi BPKH, jadi sebagaimana di Perpres Momor 76 Tahun 2016 itu kami dalam memilih calon-calon pengurus Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji itu harus meminta pendapat berbagai instansi dan juga termasuk pendapat masyarakat,” kata Ketua Tim Pansel BPKH Mulya E Siregar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).

Selain meminta masukan KPK, Mulya menyatakan tim pansel BPKH juga meminta masukan dari Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Salah satunya kami sudah menerima masukan dari KPK. Kami datang ke sini untuk mengklarifikasi data-data yang disampaikan KPK, yaitu data-data yang disampaikan KPK kepada kami dari pada calon-calon pengurus BPKH tersebut, kami kan harus klarifikasi.”

Lebih lanjut, Mulya menjelaskan banyak catatan khusus dari KPK yang diterima dan kami juga meminta dijelaskan maksud dari catatan-catatan tersebut. “Kami juga ditanyakan dari calon-calon yang ada mengenai kepatuhan dan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh calon-calon tersebut.”

Terdapat sembilan orang tim pansel BPKH tersebut antara lain Ketua Tim Pansel Mulya E Siregar (Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK), Wakil Ketua Tim Pansel Yunus Husein (mantan Ketua PPATK), dan Sekretaris Tim Pansel Nur Syam (Sekjen Kementerian Agama).

Selanjutnya anggota tim pansel antara lain Nasaruddin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal), Zainulbahar Noor (Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional), Halim Alamsyah (Ketua Lembaga Penjamin Simpanan), Chaidir Amin Daud (Irjen Kementerian Hukum dan HAM), Hadiyanto (Sekjen Kementerian Keuangan), dan Din Syamsuddin (Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia). [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu