Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Sidang Tahunan MPR masih dalam satu rangkaian sidang bersama DPR-DPD, dan sidang DPR penyampaian nota keuangan RAPBN 2019. Sidang Tahunan MPR dilaksanakan pagi hari dilanjutkan sidang bersama DPR-DPD, dan sidang penyampaian nota keuangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus hak asasi manusia masa lalu serta meningkatkan perlindungan agar kejadian yang sama tidak terulang.

“Kita harus memberikan perhatian yang kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia,” kata Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (16/8).

Presiden mengatakan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia menjadi semangat pemerintah dalam memperbaiki Rencana Aksi Nasional HAk Asasi Manusia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.

“Dalam melakukan berbagai lompatan kemajuan, kita membutuhkan keberanian. Kita harus memiliki ketegasan untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Pidato Jokowi ini sama dengan janji kampanye Pemilihan Presiden pada 2014 lalu bersama dengan Jusuf Kalla (JK). Dalam visi misi sebanyak 41 halaman yang diunggah dalam laman KPU (www.kpu.go.id), Jokowi-JK menyatakan perlu penanganan kasus HAM masa lalu, salah satu poin dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum.

“Pasangan ini berkomitmen akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965,” demikian visi-misi Jokowi-JK.

Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.

Namun, ketika Jokowi-JK sudah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, janji kampanye itu hingga kini belum terdengar bisa diselesaikan.

Artikel ini ditulis oleh: