Dari kiri ke kanan, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Komisioner Bawaslu Fritz Siregar, Margi Syarif, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Direktur Perludem Titi Anggraini dan Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi 'Korupsi, Pilkada dan Penegakkan Hukum' di Jakarta, Sabtu (17/3).

Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengumumkan sejumlah calon Kepala Daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Menurutnya, penanganan hukum ini merupakan hal penting agar masyarakat tidak salah pilih dalam Pilkada nanti.

“Dalam rangka pemilihan masyarakat harus tahu siapa yang akan mereka pilih. Ini kan masyarakat seperti beli kucing dalam karung,” kata Fritz dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum’ yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

“Tapi dari semua proses itu, kita lupa siapa yang akan diuntungkan. Yang diuntungkan adalah masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia membantah adanya kesepakatan terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah sebagaimana dinyatakan oleh Menkopolhukam Wiranto pada beberapa waktu lalu.

Fritz mengungkapkan, Wiranto memang sempat membahas soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi dalam rapat antara penyelenggara Pemilu dengan pemerintah.

Namun, ia menegaskan, tidak ada kesepakatan untuk meminta penundaan proses hukum. Dalam rapat tersebut, Bawaslu sendiri diwakili oleh Fritz dan Ketua Bawaslu, Abhan.

“Ada juga isu dari keinginan ketua KPK yang dibahas. Tapi tidak ada pengambilan keputusan. Karena itu sifatnya reporting kepada Menko Polhukam,” ungkapnya.

“Kami tidak pernah meminta pernyataan tersebut. Itu bisa kami tegaskan dari muka kami yang saling berpandang-pandangan,” tambah Fritz seraya menutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan