Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – PT Pertamina Hulu Energi Offshore north west java telah mengingatkan pemerintah dan pengembang pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, bahwa tak jauh dari bangunan pulau itu terdapat jaringan pipa gas milik anak perusahaan PT Pertamina.

Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi menjelaskan, setiap pembangunan pipa gas telah memiliki ketentuan baku standar kemanan baik terhadap aset mapun aspek lingkungan.

Masalah pulau G dengan pipa milik PHE itu akan menabrak PP No.5 th 2010. Diperkirakan jarak antara keberadaan pipa dengan reklamasi pulau G hanya 25 meter, padahal seharusnya ruang yang harus diberikan kepada pipa tersebut dengan bangunan sekitar, minimal sejauh 500 meter.

“Makanya itu kita bicarakan dan memberikan masukan ke pemerintah dan pengembang bahwa ini ada pipa loh, dan pipa ini mempunyai tekanan karena pipa gas, kalau terjadi ledakan atau kebocoran, sangat bahaya, makanya perlu space,” ujar Gunung, Kamis (27/10).

Dalam menghadapi persoalan ini dia mengaku telah membentuk tim untuk mengkaji. Jika pemerintah bersikeras dan tetap memberikan ijin melanjutkan pembangunan pulau reklamasi itu, dia berharap pemerintah juga memberikan jaminan dan solusi keamanan bagi pipa gas yang memasok kebutuhan bahan baku PLTGU Tanjung Priok dan Muara Karang.

“Kita sudah diskusi, kita punya tim khusus. Bila keputusan pemerintah ternyata itu tetap dilakukan reklamasi, kita minta jalan solusi,” ujar Gunung.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu