Menyimpang Dari Konstitusi

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan kontrak Blok Rokan kepada CPI, sebab jelas Marwan, Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat yang dikelola oleh pemerintah melalui BUMN.

Dia menambahkan, jikapun alasan pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 23 untuk memberikan kenyamanan dan kepastian berbisnis di Indonesia yang kemudian agar KKKS berminat melakukan investasi di Indonesia, bukan berarti pemerintah harus memberikan kontrak hingga cadangan yang dikandung blok migas terkuras habis.

Terlebih lanjut Marwan, setelah Blok Rokan diserahkan ke Pertamina, bukan berarti menghilangkan kesempatan CPI pada blok tersebut. Melainkan CPI bisa melakukan kerjasama dengan Pertamina secara B to B.

“Bagi saya tidak ada alternatif itu untuk diberikan kepada Chevron, apakah tidak cukup Chevron telah menguasai blok itu hampir selama 50 tahun. Ini negara hukum, pemerintah harus patuh. Soal kontraktor tertarik masih mau masuk, itu bisa dilakukan deal secara bisnis to bisnis,” tegas dia.

Marwan mengingatkan agar pemerintah berlaku transparan dan tidak menyalahgunakan kebijakan dalam penentuan masa depan Blok Mahakam.

“Saya ingatkan kepada Menteri ESDM jangan coba-coba menipu masyarakat. Tidak ada alternatif lain, harus diserahkan ke Pertamina. Soal Chevron nanti mau punya saham disana itu silahkan tapi itu dengan cara B to B mereka harus bayar didepan sekian miliar dollar misal, dan itu menjadi pemasukan bagi Pertamina untuk bisa tumbuh berkembang dan jangan juga nanti di sana ada manipulasi harga atau KKN. kita ingatkan juga dari sekarang,” pungkas Marwan.

  • Selanjutnya
    Klarifikasi Kementerian ESDM

    Artikel ini ditulis oleh:

    Editor: Dadangsah Dapunta