PT. AKR Corporindo, klaim Dadan, berencana membangun 7 (tujuh) lokasi BBM Satu Harga selain 150 lokasi yang dibangun oleh Pertamina. Lima lokasi rencananya diselesaikan tahun 2017 dan dua lokasi ditargetkan rampung di tahun 2018.

Lima lokasi yang ditargetkan selesai tahum 2017 berada di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat (Provinsi Lampung) dan Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Landak (Provinsi Kalimantan Barat).

Sementara, dua lokasi lainnya adalah Kabupaten Sintang dan Melawi (Provinsi Kalimantan Barat). “Kami targetkan pada tahun 2018 akan beroperasi untuk kedua wilayah tersebut,” ungkapnya.

Namun penugasan pada AKR ini terkesan dipaksa oleh pemerintah pasalnya pada Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dinyatakan pada pasal 8 ayat 2 mensyaratkan badan usaha yang ditugaskan harus memiliki kilang dalam negeri.

Persoalan ini pernah diungkapkan oleh Komite Badan Pengelola Hilir Migas (BPH Migas) Hendry Achmad, dia penugasan terhadap AKR terganjal Perpres 191.

“AKR kebetulan tidak bisa ditunjuk di 2017 untuk menyalurkan karena dalam Perpres 191 menyatakan yang bisa ditugaskan untuk menyalurkan premium atau solar bersubsidi adalah badan usaha yang memiliki kilang, kebetulan AKR kan belum memiliki kilang, jadi belum bisa ditugaskan,” ujar Hendry Achmad, di Jakarta, Rabu (18/10).

Namun sayang, Director PT AKR Corporindo Tbk. Suresh Vembu belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh Aktual.com.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka