Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)
Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, hasil lelang Tahap I Tahun 2017.

Wilayah Kerja (WK) migas ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split. Jumlah WK yang ditawarkan adalah 10 (sepuluh) WK, terdiri dari 7 WK melalui Penawaran Langsung dan 3 WK melalui Lelang Reguler.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan; lelang WK ini telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang sebanyak 4 kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split.

“Sampai dengan batas akhir penyampaian Dokumen Partisipasi yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat 7 Dokumen Partisipasi untuk 5 WK yang selanjutnya dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang,” ujar dia secara tertulis, ditulis Kamis (31/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid