Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah

 
Jakarta, Aktual.Com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah mengatakan bagi pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada agar bisa segera mempersiapkan sejumlah alat bukti. Lantaran KPU sendiri telah mencatat ada enam daerah yang memiliki potensi untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak yang akan mengajukan sengketa kata dia harus menyiapkan setidaknya tiga dokumen. Salah satu yang harus disiapkan yakni dokumen penghitungan suara form C1.

”Form C1 dan lampiran C1 itu harus disiapkan. Kedua, dokumen data pemilih yang meliputi DPT, DPTb dan berapa jumlah yang menggunakan hak pilihnya. Terakhir soal rekap data pemilihan,” ungkap Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/2).

Dokumen itu tambah Ferry harus terdokumentasikan dengan baik sehingga akan memudahkan pelaksanaan advokasi.

Sebelumnya kata Ferry pihaknya sudah menyampaikan persyaratan dan mekanisme pengajuan sengketa Pilkada kepada pihak penyelenggara. Sedangkan dana untuk membiayai sengketa juga telah dianggarkan ke dalam hibah penyelenggara Pilkada setempat.

Adapun daerah yang berpotensi mengajukan gugatan di MK, yakni, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Talakar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara) dan Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs